2 Mucikari Prostitusi Via Online di Majalengka Diamankan Polisi

2 Mucikari Prostitusi Via Online di Majalengka Diamankan Polisi

27 November 2020 Off By MISIATI

NESIATIMES.COM – Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan dua orang mucikari wanita berinisial AS (24) dan IP (25) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Keduanya kedapatan menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang secara online melalui media sosial.

Menurut Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, awalnya polisi mendapat informasi adanya praktik prostitusi online melalui MiChat.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian pada Selasa 24 November kemarin tim menggerebek sebuah hotel melati di Kelurahan Majalengka dan didapati dua wanita dan satu pria,” kata Bismo pada Jumat (27/11/2020), seperti dikutip dari detikcom.

Setelah itu, terungkaplah dua orang mucikari yang menawarkan para PSK itu ke pelanggan.

Bismo menjelaskan, AS dan IP menawarkan satu orang PSK seharga Rp500 ribu.

Dari setiap transaksi, kedua mucikari itu mendapat bagian sebesar Rp100 ribu.

“Tarifnya Rp 500 ribu satu PSK. Keuntungan dua pelaku ini Rp 100 ribu. Modusnya mereka melaluinya aplikasi MiChat menawarkan jasa PSK dan mencarikan pelanggan pria hidung belang. Pelaku ini mengirimkan foto-foto PSK kepada calon pelanggannya melalui MiChat,” ungkap Bismo.

Dua wanita di Majalengka ditangkap gegara tawarkan layanan prostitusi online. (Sumber: detikcom)

Setelah melakukan penelusuran, polisi pun memburu kedua mucikari itu dan menangkapnya di rumah masing-masing.

Polisi berhasil mengamankan AS di Desa Pinangraja, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka sementara IP sendiri di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Majalengka.

Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan tiga unit handphone, uang tunai Rp1,8 juta, dan beberapa tangkapan layar percakapan pelaku.

Atas perbuatannya, AS dan IP terancam terjerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah.

(MEL/MIS)