8 Tersangka Pengedar Ganja Ditangkap di Tangerang, 200 Kilogram Ganja Dimusnahkan

8 Tersangka Pengedar Ganja Ditangkap di Tangerang, 200 Kilogram Ganja Dimusnahkan

21 Oktober 2020 Off By Alexander Fernando

NESIATIMES.COM – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes menangkap delapan tersangka yang diduga penyalahgunaan Narkotika sejak Juli sampai September 2020.

Terhitung ada 206.385 gram ganja kering siap edar yang dimusnakan di Mapolrestro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Sugeng Hariyanto mengatakan, 200 kilogram ganja kering sudah dimusnahkan dengan cara dibakar, tidak hanya ganja saja ratusan gram jenis narkoba lain pun ikut dibakar, Selasa (13/20/2020).

“Adapun barbuk yang kita musnahkan ini berjenis ganja, lebih kurang 200 kilogram, dan sabu hampir 954 gram. Ini kita musnahkan pada hari ini sebagai upaya untuk antisipasi penyalahgunaan,” kata Sugeng, seperti dikutip dari liputan6.com.

Ada pun 46 pohon ganja siap edar turut dihancurkan di Polres Metro Tangerang Kota yang kasusnya sempat viral di Ciledug, Kota Tangerang.

Kedelapan Tersangka tersebut berinisial HC, YK, AN, DP ,NB, AL, SA, dan SS.

Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.

“Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau pidana mati,” kata Sugeng.

(EFG/ALX)