Ada Jabodetabek, Ini Daftar Daerah Masuk Kriteria Pembatasan Kegiatan Warga

Ada Jabodetabek, Ini Daftar Daerah Masuk Kriteria Pembatasan Kegiatan Warga

6 Januari 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah akan mulai membatasi kegiatan masyarakat di beberapa daerah terutama di Pulau Jawa dan Bali pada tanggal 11 hingga 25 Januari.

Sebelumnya, daerah-daerah yang wajib melakukan pembatasan harus memenuhi salah satu dari sejumlah kriteria.

Adapun kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pertama, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%
  • Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82%
  • Ketiga, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14%
  • Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%

Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, Pulau Bali dan Jawa akan melakukan pembatasan secara terbatas.

Hal ini dikarenakan pada seluruh provinsi tersebut telah memenuhi seluruh parameter yang ada.

Airlangga mencontohkan, di Pulau Jawa, Provinsi DKI Jakarta hingga Yogyakarta memenuhi kriteria pembatasan tersebut.

Di DKI Jakarta, keterisian tempat tidur sudah mencapai di atas 70 persen.

Kemudian, di Yogyakarta, jumlah kasus aktif sudah di atas rata-rata nasional.

Selanjutnya, kata Airlangga, pemerintah daerah sendiri yang akan menentukan bagaimana penerapan pembatasan di masing-masing daerah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Beberapa daerah yang sudah tercatat yaitu:

1. DKI Jakarta

(seluruhnya)

2. Jawa Barat (Bodebek)

– Kota Bogor
– Kabupaten Bogor
– Kota Depok
– Kota Bekasi
– Kabupaten Bekasi

3. Banten

– Tangerang Raya
– Kota Tangerang
– Kabupaten Tangerang
– Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Barat

– Kota Bandung
– Kabupaten Bandung Barat
– Kabupaten Cimahi

5. Jawa Tengah

– Semarang Raya
– Solo Raya
– Banyumas Raya

6. Yogyakarta

– Kabupaten Gunung Kidul
– Kabupaten Sleman
– Kulonprogo

7. Jawa Timur

– Kota Malang Raya
– Surabaya Raya

8. Bali

– Kota Denpasar
– Kabupaten Badung

Sementara itu, Airlangga turut menegaskan pembatasan ini bukanlah pelarangan.

(Mel/Mel)