Amnesti Disetujui DPR, Baiq Nuril Akan Segera Bebas Dari Jeratan UU ITE

25 Juli 2019 Off By Petrus C. Vianney

JAKARTA, – DPR menyetujui surat pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril. Pada sidang paripurna, semua angota DPR menyetujui hasil rapat pleno soal pemberian amnesti kepada Baiq Nuril oleh Komisi III DPR, Kamis (25/7/2019).

Diawali dengan pembacaan laporan hasil rapat pleno oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik, Erma menjelaskan bahwa Komisi III menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang sebelumnya diminta oleh Presiden Jokowi.

“Setelah rapat pleno dan menghadirkan langsung saudara Baiq Nuril untuk didengarkan keterangannya. Kemudian, pada 24 Juli, Komisi III telah raker dengan Menkum HAM untuk mendengarkan keterangan pemerintah terkait amnesti Baiq Nuril,” kata Erma dalam sidang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta

Erma mengungkapkan bahwa keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satu nya menurut dia, Baiq Nuril merupakan korban kekerasan terhadap perempuan.

“Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal. Yang dilakukan Baiq Nuril adalah upaya melindungi diri. Pemberian amnesti adalah hak presiden sebagai kepala negara,” kata dia

Artikel ini telah ditayangkan dengan judul “SAH! DPR Setujui Amnesti Baiq Nuril

Link Berita : http://news.detik.com/read/2019/07/25/120447/4638710/10/sah-dpr-setujui-amnesti-baiq-nuril