Ardi Nasabah BCA Jadi Tersangka, Gegara Pegawai Bank Salah Transfer ke Rekening Rp51 Juta, Yaampun
24 Februari 2021NESIATIMES.COM – Warga Manukan Lor Gang I, Surabaya, Ardi Pratama (29) menerima uang akibat salah transfer dari BCA, Selasa (17/3/2020) lalu.
Saat itu, Ardi mengira menerima komisi sebesar Rp51 juta hasil penjualan mobil mewah sesuai janji pemilik mobil.
Tio Budi Satria, adik Ardi, mengungkapkan bahwa kakaknya lantas menggunakan uang sekitar Rp30 jutaan.
“Ditransfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala,” paparnya, Senin (22/2/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Beberapa waktu setelahnya, dua pegawai BCA KCP Citraland mengkonfirmasi adanya kesalahan transfer.
BCA menyebut adanya kesalahan input nomor rekening yang seharusnya dana tersebut pihak bank transferkan ke nasabah atas nama Philip.
Kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan mengatakan bahwa kliennya menyanggupi untuk mengembalikan uang dengan cara mencicilnya, namun BCA menolak.
Kemudian, kliennya tetap berupaya menunjukkan itikad baik dengan menyetor tunai Rp5,4 juta sehingga uang di rekeningnya menjadi Rp10 jutaan namun BCA kembali menolaknya.
Setelah itu, Nur Chuzaimah selaku back office BCA KCP Citraland melaporkan kasus tersebut ke polisi hingga berujung penetapan Ardi sebagai tersangka.
Pihak kepolisian kini telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Ardi kini menjadi terdakwa dengan jeratan pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(Mel/Nov).
Pertama kesalahan pada pihak bank BCA
Kedua sdr. Ardi yang tau ada uang masuk ke rekeningnya tsb tidak berusaha mencari tau dari mana uang masuk tersebut, ini ya gak benar
Karena uang tsb sebagian sudah terpakai maka Ardi harus mengembalikannya, dan Ardi tidak sanggup dan hanya mampu untuk mengangsur sejumah uang tersebut, dalam kasus ini pihak bank harus legowo, sehingga tidak ada saling mengorbankan,. Masukkan itu sbg hitung sdr Ardi kepada BCA… itu lebih bijaksana