Bawa Sajam dan Narkoba Saat Aksi 1812, 7 Orang Jadi Tersangka

Bawa Sajam dan Narkoba Saat Aksi 1812, 7 Orang Jadi Tersangka

20 Desember 2020 Off By NOVITA RIA

NESIATIMES.COM – Aparat kepolisian menetapkan 7 tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba dalam Aksi 1812.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan.

“Tujuh tersangka sudah ditahan,” ujar Yusri Sabtu (19/12/2020), dikutip dari KOMPAS.com.

Yusri memaparkan dua orang yang membawa narkoba tertangkap saat Polres Depok menjalankan operasi kemanusiaan terhadap massa aksi.

Sedangkan 5 orang yang membawa senjata tajam tersangkap saat Polres Tangerang dan Jakarta Utara melaksanakan operasi serupa.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak mengeluarkan izin aksi sehingga melaksanakan operasi penegakan hukum protokol kesehatan kepada massa aksi.

Dalam operasi tersebut, Yusri menyebutkan pihaknya mengamankan 455 orang dari seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, kepolisian belum mengizinkan mereka pulang lantaran masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Kita masih cek dulu apa ada tersangka dari pasal-pasal lain,” terang Yusri.

Sementara itu, dari pihak Korlap Aksi 1812 mengaku tidak pernah mengizinkan massa aksi untuk membawa narkoba dan senjata tajam.

(Mel/Nov)