Curi Emas 18 Mayam dan Sejumlah Uang Majikan, PRT di Aceh Terancam Bui

Curi Emas 18 Mayam dan Sejumlah Uang Majikan, PRT di Aceh Terancam Bui

4 Desember 2020 Off By MISIATI

NESIATIMES.COM – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial SW (31) di Banda Aceh ditangkap polisi atas dugaan mencuri harta milik majikannya.

Menurut keterangan polisi, SW diduga mengambil emas dan juga sejumlah uang tunai di rumah majikannya.

“Tersangka mengambil harta majikannya dua kali yaitu pada bulan Mei dan terakhir Selasa, 24 November, lalu,” kata Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis, Kamis (3/12/2020) seperti dikutip dari detikcom.

Aksi pencurian itu terungkap ketika TAL (36) sang pemilik rumah hendak mengambil uang yang disimpan di bawah kasur tidurnya.

Namun, TAL mendapati uang dalam amplop tersebut telah raib.

Setelah itu, ia langsung memeriksa emas yang ada di dalam lemari orangtuanya, ternyata emas seberat 59,4 gram atau 18 mayam itu turut menghilang.

“Emas yang hilang itu ada berbagai bentuk seperti kalung dan gelang. Total harganya sekitar Rp 61,4 juta,” jelas Muchtar.

Mengetahui hal tersebut, korban pun melapor ke Polsek Kuta Alam.

Setelah dilakukan penyelidikan, SW akhirnya berhasil diamankan di rumahnya pada Selasa (1/12/2020) lalu.

Ketika diperiksa pihak polisi, ia pun mengakui mencuri emas dan uang karena terdesak ekonomi.

Pada kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sisa emas yang dicuri serta sejumlah uang dan barang yang dibeli dengan uang hasil curiannya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat SW dengan Pasal 362 KUHP dan diancam 5 tahun kurungan penjara.

(MEL/MIS)