Detik-detik Brigadir Andi Ditantang Berkelahi dan Tewas Ditabrak Pemobil Ugal-ugalan
15 Juli 2020NESIATIMES.COM – Gegara tak terima ditegur, seorang pria pengendara mobil ugalan-ugalan di Subang menabrak Brigadir Andi Suwandi, hingga tewas.
Usai menabrak, pelaku yang berinisial AS itu melarikan diri.
Bahkan, AS sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya.
AS telah ditangkap polisi.
Adapun barang bukti seperti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dikendarainya.
Peristiwa itu berawal ketika Andi bersama istrinya, Hanny, mengendarai motor secara beriringan
di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang, Pada Kamis (18/6/2020), sekitar pukul 19.50 WIB.
Kemudian muncul sebuah mobil warna hijau metalik yang dikemudikan secara ugal-ugalan oleh AS.
Istri Andi kemudian menyalip mobil tersebut sambil membunyikan klakson.
AS balas dengan membunyikan klakson lantaran tak terima ditegur istri Andi.
Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak sepeda motor yang dikendarai istri Andi.
Melihat itu, Andi tak tinggal diam, ia mendekati mobil AS dan bermaksud ingin menegur.
Namun AS tiba-tiba memberhentikan mobilnya di tengah jalan, tepatnya di depan Tokma Pagaden.
AS keluar dari mobil tanpa menggunakan baju dan menantang Andi berkelahi.
Namun, Andi tak menggubrisnya dan kembali melanjutkan perjalanan.
Ada niat menabrak korban
AS kembali masuk mobil dan mengejar Andi dengan kecepatan tinggi dengan maksud untuk menabrak korban.
Perempuan di sisi AS mengaku sempat mengingatkan agar tak lagi mengejar Andi. Sayangnya AS tetap bersikukuh.
Sekitar pukul 20.00 WIB AS sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang kendaraan yang dibawa Andi.
“Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan,” ungkap Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani dihubungi melalui telepon, Rabu (15/7/2020), seperti dilansir dari Kompas.com.
Akibat dari perbuatannya, AS terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, pidana mati atau seumur hidup.
AS disangkakan Pasal 349 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.