Di Jambi! Perkosa Bocah 6 Tahun, Pelaku: Ingin Bandingkan dengan Istri

Di Jambi! Perkosa Bocah 6 Tahun, Pelaku: Ingin Bandingkan dengan Istri

25 November 2020 Off By MISIATI

NESIATIMES.COM – C (52) seorang pria di Jambi ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tetangganya yang berusia 6 tahun.

Sebelumnya, bocah perempuan itu sedang bermain dengan teman-teman kemudian C memanggil korban untuk ke rumahnya.

“Jadi tersangka ini awalnya memanggil anak perempuan itu yang sedang bermain bersama teman-temannya. Lalu kemudian anak itu nurut ke rumah si tersangka dan di situlah si anak itu dicabuli,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur AKP Johan Cristy Silaen kepada wartawan, Rabu (25/11/2020) seperti dikutip dari detikcom.

Setelah kejadian itu, korban diduga diancam oleh C agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapapun.

Kemudian, peristiwa tersebut terungkap setelah orangtua korban curiga karena korban sering merasa ketakutan dan mengaku sakit saat buang air kecil.

Orangtua korban pun mencoba melaporkan hal tersebut ke polisi.

Dari laporan itu, pihak polisi memeriksa saksi-saksi dan akhinya berhasil mengungkap pelakunya.

Setelahnya, tersangka pun langsung diringkus di kediamannya.

Usai penangkapan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Alasan C melakukan pencabulan tersebut sungguh tak masuk akal dan keji, sebab ia mengaku melakukan hal tersebut karena ingin membandingkan dengan istrinya.

“Kalau alasannya sih cukup aneh, ya. Tetapi awal pas kita tangkap, tersangka ini sempat tidak mau mengaku, lalu kerap membantah dan kemudian kita periksa saksi-saksi dan kita tanya korban dan akhirnya tersangka mengaku. Lalu kita tanya alasannya ternyata anak ini memang sudah diincarnya dan dicabuli karena penasaran, seperti ingin bandingkan dengan istrinya,” ujar Johan.

Menurut pengakuan tersangka, aksi bejatnya ini baru satu kali ia lakukan.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan kejinya itu memungkinkan tersangka mendapat hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Namun, hal tersebut masih akan menunggu keputusan hakim.

(MEL/MIS)