Diduga Melanggar Hukum, Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan

Diduga Melanggar Hukum, Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan

23 November 2019 Off By MAX ALVIAN

JAKARTA – South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggugat Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) dan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pelaporan ini terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019. Laporan terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta.

Laporan didaftarkan langsung di PTUN Jakarta oleh Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto bersama Koordinator Bidang Advokasi AJI Sasmito Madrim dan kuasa hukum dari dari LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam dn ICJR

Gugatan yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan melanggar hukum. Tergugat dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

“Hari ini kami ajukan gugatan kepada Presiden dan Menkominfo. Khususnya terkait dengan peristiwa pemutusan akses internet, terkait dengan peristiwa Papua berapa bulan yang lalu,” kata Kuasa Hukum SAFEnet & Aji, Ade Wahyudin di PTUN Jakarta, Kamis (21/11).

Dalam gugatan, Ade mengatakan penggugat menuntut pengujian tindakan dari Presiden dan Kemenkominfo atas kebijakan pemblokiran akses internet.

“Apakah ini sesuai dengan aturan hukum saja yang kita tuntut adalah bahwa tindakan tersebut melanggar hukum,” kata Ade.

Apabila kebijakan pemblokiran diputuskan melanggar aturan, maka Ade meminta permintaan maaf dari Jokowi dan Johnny secara terbuka kepada seluruh masyarakat.

“Jika kemudian dianggap melanggar hukum kami meminta untuk presiden dan Kominfo untuk meminta maaf khususnya kepada publik dan masyarakat Papua,” ujar Ade.

Kebebasan internet warga Papua dan Papua Barat dibatasi sejak 19 Agustus 2019, atau dua hari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dari penjajahan.

Awalnya pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa daerah. Tindakan itu dijalankan hanya melalui siaran pers.

Perlambatan akses internet berlanjut hingga pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019. Lagi-lagi tindakan pemerintah itu hanya didasari siaran pers.

 

.

***

Artikel telah tayang di cnnindonesia.com, dengan judul “Jokowi Digugat ke PTUN Gara-gara Blokir Internet Papua”