Diduga Setubuhi Siswanya, Kepala Sekolah Ini Ditangkap Polisi

Diduga Setubuhi Siswanya, Kepala Sekolah Ini Ditangkap Polisi

23 Agustus 2019 Off By Redaksi

TANA TORAJA – Unit PPA Polres Tana Toraja kembali melakukan penahanan tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Jumat, (16/8/2019) sekitar pukul 15.30 WITA bertempat di Mako Polres Tana Toraja.

Usai menerima laporan Polisi Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, dari hasil pemeriksaan diduga keras telah terjadi dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Mengkendek Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja.

Diduga dilakukan oleh tersangka IGS, Umur 56 Tahun, Pekerjaan PNS, Alamat Ge’tengan Kel. Rantekalua’ Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja, terhadap korban NS, umur 16 Tahun, status Pelajar, Alamat Mengkendek Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

IGS sehari-hari bekerja sebagai pengelola sekolah sekaligus sebagai Kepala sekolah di salah satu sekolah Swasta yang terletak di Mengkendek Kabupaten Tana Toraja dan NS sendiri merupakan murid dari tersangka IGS.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan tersangka patut diduga keras telah terjadi tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Sebagaimanadimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO.01 tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 93/ VIII / 2019 / SPKT tanggal 15 Agustus 2019.

Saat ini tersangka di Rutan Polres Tana Toraja untuk penyidikan lebih lanjut.

 

(EFG/AR)