Gara-Gara Hina Profesi Wartawan, Pemilik Akun FB ‘Dina Ratu’ Terancam Masuk Penjara

Gara-Gara Hina Profesi Wartawan, Pemilik Akun FB ‘Dina Ratu’ Terancam Masuk Penjara

23 Desember 2019 Off By Redaksi

KUPANG – Penghinaan terhadap Profesi Wartawan yang dilakukan Akun “FB Dina Ratu” menuai kecaman dan reaksi keras dari ratusan Media yang tergabung di Forum Pers Indepedent Indonesia (FPII). Mereka mendesak agar Wartawan Media Purna Polri (MPP) perwakilan NTT, Bang Oscar untuk segera melaporkan dan memproses pidanakan yang bersangkutan.

Wartawan Media Purna Polri tersebut akhirnya mendatangi Mapolda NTT Pada Hari Jumat, (20/12) untuk melaporkan pemilik akun Dina Ratu, atas dugaan Penghinaan Profesi dan Pencemaran Nama Baik (ITE).

Seperti disaksikan sejumlah media, Laporan tersebut langsung diterima oleh piket fungsi Ditreskrimsus Polda NTT, Bripda Willian Tansatrisna, dengan Nomor Laporan NOMOR : STPLI/107/XII/2019/Ditreskrimsum.

Bripda William saat berbincang dengan wartawan mengatakan, “Pelaku dapat diungkapkan”.

Seperti yang diketahui lewat postingan-postingannya, akun FB Dina Ratu, kuat dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap wartawan Media Purna Polri.

Salah satu Pengamat Hukum yang secara kebetulan hadir mendampingi Wartawan MPP dan ingin namanya tidak disebutkan mengatakan,

“Perbuatan pelaku ini telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. Polisi harus segera ungkap” Ujarnya.

Masih menurutnya, “Pelaku juga turut secara jelas dan terang-terangan telah melakukan penghinaan di medsos, ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Ini tidak main-main dan ancamannya adalah pidana.” pungkasnya.

Secara terpisah Kabid Humas Polda NTT, AKBP Johanis Bangun,S.Sos.,S.I.K saat ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya terkait laporan kedua Jurnalis MPP tersebut mengatakan,

“Laporan sudah kami diterima dan pelaku akan diungkapkan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.” tandas AKBP Jo Bangun.

 

***

(EFG/MPP)