Gegara Simpan Barang Ini di Rumah Kontrakan, Dewi Sartika Ditangkap, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Gegara Simpan Barang Ini di Rumah Kontrakan, Dewi Sartika Ditangkap, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

22 Februari 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Aparat kepolisian meringkus seorang wanita bernama Dewi Sartika (37), Kamis (18/2/2021).

Ibu rumah tangga tersebut kedapatan menyimpan paket sabu siap edar di kontrakannya di Tanah Abang, Pasar III, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu Rahmad Aji Prabowo mengatakan pelaku merupakan warga Empat Lawang.

Lebih lanjut, Rahmad menuturkan pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” imbuhnya, Minggu, (21/2/2021), seperti dikutip dari jpnn.com.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 39 paket sabu-sabu seberat 16,00 gram dan satu unit ponsel.

Selain itu, Rahmad juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Warga melaporkan adanya dugaan transaksi jual beli narkotika di rumah kontrakan pelaku.

Aparat kepolisian lantas bergegas melakukan penyelidikan serta mencari alamat yang bersangkutan.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan meringkus pelaku beserta barang bukti.

(Leo/Rah).