Gerebek Kosan di Medan, Polisi Amankan 2 Pasangan Bukan Suami-Istri

Gerebek Kosan di Medan, Polisi Amankan 2 Pasangan Bukan Suami-Istri

9 Juni 2020 Off By YAARO

MEDAN – Kepolisian Sektor Medan Timur menggeledah rumah kos di Jalan Gereja No. 19, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (7/6) dini hari.

Saat penggeledahan rumah kos di Jalan Gereja No. 19, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan (Sumber: Istimewa)

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, penggeledahan yang dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa resah lantaran diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkotika dan asusila.

“Dari laporan warga, diturunkan personel untuk melakukan penggeledahan sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam penggeledahan turut didampingi aparatur pemerintahan setempat,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Senin (8/6), seperti dikutip dari Sumutpost.co.

Polisi akhirnya menemukan dua pasangan yang berstatus bukan suami istri didalam kamar. Namun setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti narkotika seperti yang diinformasikan masyarakat tersebut tidak ditemukan.

Demi pemeriksaan lanjutan, petugas tetap membawa pasangan tersebut ke Polsek Medan Timur.

Pasangan yang diamankan yakni RKS (24) warga Jalan Sei Bejangkar Blok I Kabupaten Batubara dan pasangannya EP (23) warga Dusun I Teluk Kwantan Provinsi Riau.

Lalu, SG (22) warga Desa Bale Fadorotu Kecamatan Lahewa Nias Utara, dan pasangannya VAW (22) warga Desa Iranolase Kecamatan Lahewa Nias Utara.

Selain itu, Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan mengatakan kosan-kosan tersebut akan tetap dipantau dan jika menemukan kejadian yang sama akan diproses secara hukum yang berlaku.

“Untuk ke depannya petugas kepolisian dari Polsek Medan Timur akan tetap memantau lokasi tersebut. Jika menemukan kembali kejadian sesuai yang dilaporkan akan dilakukan penindakan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan.