Imbas Kerumunan di Petamburan, Wali Kota Jakarta Pusat Diberhentikan

Imbas Kerumunan di Petamburan, Wali Kota Jakarta Pusat Diberhentikan

28 November 2020 Off By MISIATI

NESIATIMES.COM – Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara diberhentikan sementara dari jabatannya.

Keputusan ini sesuai dengan Surat Perintah Tugas nomor 855/-082.74 Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

Pencopotan tersebut dilakukan usai kerumunan massa Habib Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pada Surat perintah tertanggal 25 November 2020 yang ditandatangani oleh Pj Sekda DKI Jakarta Sri Haryati itu dijelaskan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi diangkat menjadi pelaksana tugas (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat.

“Melaksanakan tugas sebagaimana pelaksana harian (Plh) Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat disamping jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 25 November 2020 sampai dengan pejabat definitif melaksanakan tugasnya,” tulis surat tersebut seperti dilihat, Sabtu (28/11/2020) dikutip dari detikcom.

Berita pencopotan itu juga dibenarkan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.

Namun, ia belum dapat memastikan apakah pencopotan itu berkaitan dengan kerumunan di Petamburan.

Sebelumnya, diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan evaluasi terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Evaluasi itu juga turut membahas terkait pelaksanaan tugas yang dilakukan pejabat-pejabat di internal Pemprov.

“Ya pokoknya kita melalukan evaluasi banyak hal. Pertama, terkait evaluasi adanya peningkatan kasus di Jakarta, kita lakukan evaluasi. Kedua, kita lakukan evaluasi di antara internal kami, kekurangan kita, kelemahan kita, kita akan evaluasi, kita akan perbaiki,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta.

(MIS)