Inilah Besaran Denda Tilang Elektronik Pada Jalan Tol

Inilah Besaran Denda Tilang Elektronik Pada Jalan Tol

6 Desember 2019 Off By Kevin Hermansyah

NESIATIMES.COM – Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah mulai berlaku pada beberapa ruas jalan. Tilang elektronik ini merupakan kerja sama antara PT Jasa Marga (Persero) dengan Polda Metro Jaya.

Kamera untuk merekam tilang elektronik dapat bertahan tanpa batasan cuaca dan tetap siaga 24 jam untuk merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi.

Dilansir dari kompas.com Kamis, (05/12/2019), sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bagi pengendara yang terkena sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas harus membayar denda.

Berikut adalah besaran denda yang dikenakan apabila terekam melakukan pelanggaran, yaitu:

1. Pelanggar lalu lintas

Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000 tergantung dari kesalahan.

2. Peralatan kendaraan tidak lengkap dan sabuk pengaman

Apabila penumpang tidak menggunakan seat belt dan tidak mempunyai kelengkapan kendaraan, akan dipidana paling lama 1 bulan atau denda hingga Rp 250.000.

3. Bermain ponsel

Bermain ponsel dapat menyebabkan pengendara menjadi tidak fokus, pelanggaran ini akan dipidana paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp 750.000.

(EFG/KEVIN)