Kejagung Bongkar Kronologi Korupsi Asabri, 7 Tahun Keruk Uang Negara hingga Rp 23,7 Triliun

Kejagung Bongkar Kronologi Korupsi Asabri, 7 Tahun Keruk Uang Negara hingga Rp 23,7 Triliun

2 Februari 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan kasus korupsi Asabri merugikan negara hingga Rp 23,7 triliun.

Leonard menjabarkan kronologi kasus korupsi Asabri yang melibatkan 8 orang tersangka sejak tahun 2012 hingga 2019, Senin (1/2/2021).

Melansir dari suara.com, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi.

Heru adalah Komisaris PT Trada Alam Minera, sementara Benny merupakan Dirut PT Hanson International Tbk, sedangkan Lukman ialah Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Mereka bersepakat untuk membeli dan menukar saham portofolio Asabri dengan saham milik tiga orang tersebut.

Heru, Benny, dan Lukman sebagai pihak luar kemudian mengendalikan dan mentransaksikan saham-saham yang telah menjadi milik Asabri.

Mereka bekerja sama dengan Direksi Asabri membuat saham tersebut seolah-olah bernilai tinggi dan liquid.

Padahal transaksi semu tersebut hanya mempertebal kantong mereka saja dan menimbulkan kerugian terhadap investasi Asabri.

Pihak penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

“Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH,” terang Leonard.

Sementara itu, baik Benny dan Heru ternyata juga merupakan tersangka kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

(Mel/Nov).