Korban: Ma, Perawan Saya Diambil Bapak Sejak Kelas 4 SD!

Korban: Ma, Perawan Saya Diambil Bapak Sejak Kelas 4 SD!

28 November 2020 Off By MISIATI

NESIATIMES.COM – Seorang ayah berinisial C (46) merupakan tersangka dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.

Dugaan sementara, C telah melancarkan aksi bejatnya itu selama 6 tahun.

“Tersangka adalah C, warga Kecamatan Medan Barat. Dia merupakan ayah tiri korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Jumat (27/11/2020) dikutip dari detikcom.

Kronologi Kasus

Menurut polisi, kasus ini terungkap setelah J yang merupakan ibu korban melaporkan hal keji tersebut.

Sebelumnya, perbuatan bejat tersebut baru ibu korban ketahui pada Selasa (24/11/2020) kemarin.

Saat itu, korban memberanikan diri untuk berbicara kepada ibunya yang baru saja pulang kerja.

Awalnya, korban sempat ragu dan tidak berani untuk membeberkan secara lisan tentang perbuatan C terhadap dirinya.

Melihat keraguan putrinya, ibu korban pun berinisiatif memintanya untuj mengetikkan apa yang ingin ia katakan di handphone.

Korban mengiyakan permintaan ibunya dan mengetik di handphone milik ibunya.

“Ma, sebenarnya perawan saya sudah diambil bapak sejak aku kelas 4 SD! Dan sekarang ini bapak mengancam saya lagi mau tiduri saya, kalau tidak diladeni, bapak mau sebari foto telanjang aku ke media sosial Facebook dan WhatsApp,” ujar Martuasah menjelaskan kalimat yang diketikkan oleh korban.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung pergi ke luar dengan dalih untuk membeli sesuatu.

Setelah itu, ia menghubungi kepala lingkungan untuk melaporkan kasus ini.

Namun, kepala lingkungan mengatakan untuk melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.

Ibu korban pun berdiskusi dengan keluarga dan setuju untuj melayangkan laporan ke Polrestabes Medan.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

Setelah ditangkap, C mengakui perbuatannya dan mengatakan pemerkosaan itu telah ia lakukan berulang kali sejak 2014 hingga Juni 2020.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di dalam rumah saat sedang tidak ada orang.

Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada ibu kandungnya karena akan diusir dari rumah.

Atas perbuatannya C terjerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002.

(MEL/MIS)