Korupsi Dana BLT, Kepala Dusun dan BPD Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Dana BLT, Kepala Dusun dan BPD Ini Terancam 20 Tahun Penjara

5 Juni 2020 Off By YAARO

NESIATIMES.COM – Dua perangkat desa di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi usai dilaporkan warga.

Keduanya ditangkap lantaran diduga telah memotong dana bantuan langsung tunai (BLT) milik warga yang terdampak COVID-19.

Mereka adalah AM (36) sebagai kepala dusun, dan E (40) sebagai anggota BPD.

Kapolres Musirawas AKBP Efran menjelaskan, AM dan E mendatangi rumah warga untuk memungut uang Rp 200 ribu dari para penerima bantuan sosial.

“Kedua tersangka berhasil mengumpulkan uang Rp 3,6 juta dari 18 kepala keluarga. Warga akhirnya merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa,” kata Efran, Selasa (2/6/2020) seperti dikutip nesiatimes.com dari Kompas.com.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, Tim Saber Pungli langsung turun ke lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diyakini melakukan korupsi dan ditangkap di rumahnya masing-masing.

“BLT itu merupakan dana desa yang diberikan untuk warga yang terkena dampak COVID-19 di Musirawas. Namun kedua tersangka malah memotong uang tersebut,” kata Efran.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.

“Ancamannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Efran.