Korupsi Dana Desa Rp 641 Juta, Mantan Kades Ini Dijebloskan ke Penjara

Korupsi Dana Desa Rp 641 Juta, Mantan Kades Ini Dijebloskan ke Penjara

18 Juni 2020 Off By MAX ALVIAN

NESIATIMES.COM – Mantan Kepala Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, periode 2013-2019 ditangkap polisi karena diduga korupsi dana desa.

Jon Heri Murlan (43) diamankan aparat Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda, setelah dua kali mangkir dari panggilan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi mengatakan setidaknya ada 2 modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Jon.

Modus itu terkait dengan laporan pekerjaan proyek jalan yang tidak sesuai laporan dan dana desa fiktif.

“Jadi ada dua modus yang telah dilakukan pelaku. Pertama soal pekerjaan proyek jalan tidak sesuai laporan dan soal dana desa fiktif,” kata Supriadi, Rabu (17/6/2020).

Anggaran dana desa tahun 2018 senilai Rp 1 miliar, diduga ada Rp 210 juta yang dipakai Jon untuk keperluan pribadinya.

Jon diduga melaporkan dana desa itu sudah digunakan, tapi faktanya tidak ada.

Selain itu, ada juga pekerjaan pembangunan jalan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi (Sumber: Kordanews.com)

Jon sempat diperiksa polisi pada September 2019.

Dia kemudian kabur ke Jakarta dan tidak memenuhi panggilan dari penyidik sebanyak dua kali.

“Setelah penyidikan secara intensif, pelaku dan keluarga diketahui ada di Jakarta. Jadi 15 Juni 2020 langsung ditangkap dan ditahan di Mapolda untuk mempermudah penyidikan” kata Supriadi.

Atas perbuatannya, Jon merugikan Negara sebesar Rp 641 Juta.

“Total kerugian negara sampai Rp 641 juta” pungkasnya.