Lawannya Anak Mantan Presiden, Sri Mulyani Tak Gentar Sita Uang Senilai Rp 1,2 Triliun

Lawannya Anak Mantan Presiden, Sri Mulyani Tak Gentar Sita Uang Senilai Rp 1,2 Triliun

11 Januari 2020 Off By NANAHARASUYA

JAKARTA — Lewat keputusan Majelis Mahkamah Agung (MA), Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1,2 Triliun dari PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto.

Menurut situs Sekretariat Kabinet, uang negara tersebut berupa rekening yang diblokir di Bank Mandiri. MA memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan TPN terhadap putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Putusan MA yang juga dimuat di situs MA dengan nomor register 716 PK/PDT/2017 tersebut diputuskan pada 13 Desember 2017 dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.

Melalui putusan tersebut pula, menurut Kepala Biro Advokasi Tio Serepina Siahaan, maka pemerintah berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun tersebut. Selain itu, Sri Mulyani juga memiliki hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.

Kasus yang melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK Kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu di bawah Sri Mulyani sebagai termohon PK Kedua ini sudah berlangsung sejak 2006.

Selain itu, terdapat pula 5 perkara perdata terkait PT TPN di pengadilan Indonesia yang diantaranya sudah sampai pada tingkat MA.

PT TPN memang mengajukan permohonan PK Kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Kemudian dalam menghadapi kasus yang terjadi, Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuanganberkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Bank Mandiri untuk menyiapkan strategi serta materi dalam Memori Kontra PK Kedua perkara.