Menkeu Sri Mulyani Tegaskan: Dana Desa Dihentikan Jika Terbukti Dikorupsi

Menkeu Sri Mulyani Tegaskan: Dana Desa Dihentikan Jika Terbukti Dikorupsi

11 Februari 2020 Off By MAX ALVIAN

JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati tak akan segan-segan menghentikan penyaluran Dana Desa bagi desa yang kedapatan melakukan penyalahgunaan anggaran.

Ketegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang belum lama dirilis pemerintah.

Tahun ini pemerintah pusat lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan Dana Desa.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti.

“Kalau desa bermasalah secara prinsipil, tentu alokasi Dana Desa tidak akan diberikan dulu atau dihentikan seperti yang sudah diatur dalam PMK terbaru,” tutur Primanto, Rabu (15/1).

Seperti tertuang dalam pasal 47, disebutkan bahwa Menteri Keuangan dapat menghentikan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya ketika desa melakukan penyalahgunaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penghentian penyaluran Dana Desa ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang ditandatangani oleh Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menkeu.

KMK akan diterbitkan setelah lembaga penegak hukum telah menetapkan status hukum kepala desa yang bersangkutan sebagai tersangka.