PBNU soal FPI: Setia Pancasila Tak Cukup di Atas Kertas

PBNU soal FPI: Setia Pancasila Tak Cukup di Atas Kertas

2 Desember 2019 Off By NANAHARASUYA

NESIATIMES.COM, JAKARTA – Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menyatakan bahwa komitmen setia pada Pancasila dan UUD 1945 tak cukup dengan tanda tangan di atas kertas bermeterai. Mesti ditunjukkan melalui ujaran dan perbuatan.

Robikin bicara demikian menanggapi kabar Front Pembela Islam (FPI) telah menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945 agar surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas diperpanjang oleh pemerintah.

“Dalam organisasi, komitmen tersebut tak cukup hanya dipegang oleh individu pimpinan organisasi dengan menuangkannya di atas kertas. Namun harus terkonfirmasi dari ujaran, sikap dan perbuatan,” tutur Robikin melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (30/11).

Menurut Robikin, pemerintah tak boleh terkecoh dengan iktikad FPI yang menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945. Terlebih, FPI mencantumkan penerapan khilafah dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga.

Robikin menjelaskan bahwa pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 idealnya ditindaklanjuti dengan keputusan organisasi lewat forum permusyawaratan tertinggi organisasi, apakah itu bernama muktamar, kongres, musyawarah nasional atau apa pun namanya.

“Jika tidak, hal itu lebih terkesan sebagai siasat agar mendapat legitimasi administratif dari pemerintah. Suatu yang tak bisa dibenarkan,” kata Robikin.

Sejauh ini Mendagri Tito Karnavian belum mau memperpanjang SKT FPI sebagai ormas lantaran masih ada rencana menerapkan khilafah dalam AD/ART FPI.

Robikin ormas yang menganut ideologi bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi tak layak mendapat legitimasi dari pemerintah Indonesia.

Ditegaskan Robikin bahwa Pancasila dan UUD 1945 adalah komitmen bersama yang ditetapkan oleh para pendiri bangsa. Dia mengatakan bahwa Islam menyebutnya dengan istilah mu’ahadah wathaniyah, yaitu NKRI dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menurutnya, semua anak bangsa terikat dengan komitmen dan janji tersebut. Termasuk lembaga atau organisasi.

“Tak pandang pribadi warga negara atau kumpulan orang yang berhimpun dalam LSM atau pun organisasi, termasuk organ negara. Itu tuntunan ajaran agama,” ujar dia.

SKT FPI sebagai ormas habis masa berlakunya sejak 20 Juni. FPI mengajukan permohonan perpanjangan SKT namun ditolak oleh Kemendagri. Kala itu, FPI belum menyertakan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Kini, FPI sudah menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945 di atas meterai di hadapan Kemenag. Menteri Agama Fachrul Razi mendorong Kemendagri untuk memperpanjang SKT FPI.

Akan tetapi, Mendagri Tito Karnavian tak langsung memperpanjang SKT FPI sebagai ormas. Tito mengatakan masih ada kendala yang perlu diselesaikan, yakni mengenai penerapan khilafah dan NKRI Bersyariah yang tertulis dalam AD/ART FPI.