Pelaku Begal Payudara di Pontianak Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Begal Payudara di Pontianak Terancam 15 Tahun Penjara

13 Maret 2020 Off By MAX ALVIAN

PONTIANAK – Aksi begal ‘peremas’ payudara telah membuat resah kaum hawa di Kota Pontianak.

Kini, pelaku begal payudara tersebut berhasil ditangkap polisi.

Diketahui, pria 26 tahun berinisial SU ini sudah melancarkan aksinya beberapa kali, bahkan anak di bawah umur pernah menjadi korbannya.

Pria ini merupakan warga Kecamatan Sungai Ambawang Kubu Raya, sehari-hari bekerja sebagai tukang pangkas rambut.

Dia tak dapat mengelak saat tim Resmob Polda Kalbar menangkapnya pada Minggu (8/3/2020).

“Dia kita amankan di salah satu barber shop di Kota Pontianak,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, Senin (9/3/2020).

Usai diboyong di Mapolres Kalbar, dia pun mengaku pernah melakukan aksinya tersebut di 6 lokasi.

Aksi pertama, dilakukan di Jalan Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak Kota. aksi kedua, dilakukan di Gang Melati, aksi ketiga,  di Jalan Tabrani Ahmad lalu keempat di Jalan Alianyang Pontianak, serta aksi kelima dan keenamnya dilakukan di Jalan Pancasila dan Suwignyo.

Aksinya dilakukan dengan cara membuntuti korban dengan motor dari belakang.

Menyentuh bagian tubuh korban dengan tangan dan melakukan perbuatan masturbasi.

Adapun motivasi pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah demi memenuhi kebutuhan birahinya.

Atas perbuatannya, kini telah mendekam jeruji besi.

Dia terancam Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 289 Ayat 1 dan UU Pasal 281 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara.