Pelapor Rocky Gerung, Ahmad Dhani Hingga Anies Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Pelapor Rocky Gerung, Ahmad Dhani Hingga Anies Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

1 Juli 2020 Off By YAARO

NESIATIMES.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menetapkan Jack Boyd Lapian sebagai tersangka pencemaran nama baik Andrew Darwis, pendiri komunitas terbesar di Indonesia, Kaskus.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, selain Jack, rekannya yang Titi Sumawijaya Empel (TSE) juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

“Dari hasil gelar perkara, diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” katanya dalam konferensi pers virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2020), seperti dikutip dari RMOL id.

Selain itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dua diantaranya adalah saksi ahli bahasa dan pidana.

Dia menegaskan, Jack dijerat pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE (informasi dan Transaksi Elektronik).

Sebelumnya, Jack Boyd Lapian juga pernah melaporkan sejumlah pihak.

Dia pernah melaporkan Rocky Gerung terkait pernyataan Rocky bahwa “kitab suci adalah fiksi”.

Jack Lapian juga melaporkan Ahmad Dhani terkait postingan di medsos “Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya”.

Tersangka pencemaran nama baik, Jack Lapian ( Sumber: Istimewa)

Ahmad Dhani akhirnya divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejumlah tokoh lain seperti Fadli Zon, Ferdinand Hutahaean hingga Anies Baswedan juga pernah diperkaran oleh Jack.