Pemerintah akan Berikan Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta, Cek Syaratnya di Sini

Pemerintah akan Berikan Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta, Cek Syaratnya di Sini

23 Januari 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan graduasi berkesempatan mendapatkan bantuan senilai Rp 3,5 juta dari pemerintah.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan ini melalui program kewirausahaan sosial (Prokus) dari Kementerian Sosial.

Penerima yang akan graduasi berarti mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, tetapi sudah graduasi karena komponennya tidak terpenuhi.

Namun, bukan berarti semua penerima PKH bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Karena bantuan ini berfokus pada keluarga yang sudah memiliki rintasan usaha mikro.

“Selektif dengan prioritas untuk keluarga yang sudah mempunyai rintisan usaha ultra mikro dan atau yang punya potensi untuk merintis usaha,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Adhy Karyono dikutip dari KOMPAS.com.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Indonesia.go.id, rencananya sekitar 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha sejak terdampak pandemi Covid-19 akan mendapatkan bantuan ini.

KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha mereka.

Kemudian, KPM PKH graduasi sendiri adalah keluarga yang sudah lulus dari program PKH.

Dengan kata lain, merupakan keluarga yang sudah mampu dan mandiri karena usahanya telah berkembang.

Adapun syarat untuk mendapatkan modal kewirausahaan sosial ini, penerima harus memiliki usaha yang termasuk ke dalam jenis usaha sebagai berikut:

  • Kelontong;
  • Kuliner;
  • Pedagang;
  • Penjahit;
  • Pertanian;
  • Peternak.

Adhy menuturkan, pertimbangan program ini tidak menyasar ke semua KPM PKH adalah karena pada dasarnya untuk keluar dari kemiskinan tidak semua berminat menjadi pelaku usaha.

Menurutnya terdapat anggota keluarga PKH yang ingin bekerja sebagai karyawan atau pegawai dan sebagainya, sehingga tidak membutuhkan bantuan Prokus.

Sedangkan keluarga yang mempunyai minat dan bahkan sudah punya usaha rintisan kecil-kecilan perlu program yang meningkatkan kapasitasnya untuk bisa berusaha.

Terkait penerima bantuan ini, program PKH akan mengusulkan data calon penerima ke Dirjen Pemberdayaan Sosial yang memiliki program Prokus.

Selain itu, akan ada verifikasi lapangan oleh tim dan ahli dari lembaga perguruan tinggi kepada calon penerima untuk menentukan sesuai atau tidaknya.

Hingga saat ini, program tersebut masih dalam tahap proses penyempurnaan rancangan pedoman.

(Leo/Ana)