Pemerintah Sediakan Bansos Rp 15 Juta, Bagi Masyarakat yang Punya Rumah Tak Layak Huni

Pemerintah Sediakan Bansos Rp 15 Juta, Bagi Masyarakat yang Punya Rumah Tak Layak Huni

9 Oktober 2020 Off By Alexander Fernando

NESIATIMES.COM – Rapat Komisi VII DPR RI yang dipimpin oleh Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama mengungkapkan bahwa pemerintahan akan menerapkan program bantuan sosial untuk masyarakat miskin.

Tidak hanya pemberian uang tunai namun juga bantuan perbaikan rumah tak layak huni di tahun 2021.

Untuk turut mengikuti program tersebut masyarakat harus terdaftar di Data Terpada Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tentunya dengan syarat rumah yang diusulkan sangatlah tidak layak huni.

Adapun nilai yang didapat bagi masyarakat miskin yang mendapat perbaikan rumah sebesar 15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.

 “Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini. Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK per unit,” jelas Asep secara virtual, Senin (14/9/2020). Seperti dikutip dari Kompas.com.

“Untuk bantuan sosial tunai di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal. Targetnya 10 juta KPM, mencakup seluruh provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta sehingga tahun depan program sembako yang sekarang dilaksanakan di DKI Jakarta dan sekitarnya akan dikonversikan menjadi bantuan sosial tunai. Dengan total penerima manfaatnya 10 juta KPM,” ujarnya.

Untuk lebih lanjutnya, mekanisme penyaluran bansos uang tunai tersebut tidak akan berubah, yakni melalui PT Pos Indonesia (Persero) dan bank-bank BUMN.

(EFG/ALX)