Pengumuman! Pelaku TS yang Sebelumnya Diburu Akhirnya Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat, Terancam 6 Tahun Penjara

Pengumuman! Pelaku TS yang Sebelumnya Diburu Akhirnya Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat, Terancam 6 Tahun Penjara

21 Januari 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM — Tersebar hoaks yang mengabarkan bahwa Kasdim 0817, Mayor Sugeng Riyadi meninggal dunia usai menerima vaksin Sinovac di RS Ibnu Sina.

Pelaku menyebarkan foto pemakaman meninggal-nya seorang anggota Koramil yang ternyata adalah Danramil Kebomas Mayor Kav Gatot Supriyono melalui singkat.

Kemudian pelaku menambahkan narasi pada foto tersebut.

“Innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riadi meninggal akibat siang disuntik vaksin,” tulisnya.

Hoaks Kasdim 0817, Mayor Sugeng Riyadi Gersik Meninggal Akibat Vaksin Covid-19. (Sumber: Kominfo).
Hoaks Kasdim 0817, Mayor Sugeng Riyadi Gersik Meninggal Akibat Vaksin Covid-19. (Sumber: Kominfo).

Saat ini aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jatim, berhasil menangkap terduga pelaku berinisial TS (44) asal Gresik.

Saat menyampaikan pres rilis di Mapolres Gresik, Rabu, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo turut mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung vaksinasi sebagai Ikhtiar pemerintah Indonesia agar terhindar dan bebas Covid-19.

“Mari amankan program pemerintah proses vaksinasi yang berlangsung,” katanya kepada wartawan dikutip dari ANTARANEWS.

Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail, serta Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Ghozali turut menghadiri pers rilis tersebut.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengaku akan tetap melakukan perkembangan terkait jaringan dari pelaku penyebar hoaks.

Kini, TS terjerat Pasal 45A ayat 1 UU RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No. 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Akibatnya, ia terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

(Mel/Ana)