Kasus Dihentikan, Polri Gugurkan Status Tersangka 6 Pengawal Rizieq yang Tewas

Kasus Dihentikan, Polri Gugurkan Status Tersangka 6 Pengawal Rizieq yang Tewas

5 Maret 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus penyerangan polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Insiden baku tembak tersebut turut menewaskan enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menetapkan status tersangka kepada enam orang tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan dengan berhentinya penyelidikan maka status tersangka juga gugur.

“Dengan begitu, penyelidikan serta status tersangka sudah gugur,” ujarnya, Kamis (4/3/2021), seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Argo memaparkan bahwa penghentian tersebut lantaran tersangka sudah meninggal dunia.

Hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 109 KUHP.

Selanjutnya, Argo mengatakan pihaknya telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan pembunuhan di luar hukum (Unlawful Killing).

Sementara itu, Argo juga menyebutkan kini terdapat tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor.

Menurut Argo, hal itu sesuai dengan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM.

(Mel/Nov).