Polisi Selidiki Desa ‘Siluman’ yang Doyan Hisap Dana Desa di Nias Barat

Polisi Selidiki Desa ‘Siluman’ yang Doyan Hisap Dana Desa di Nias Barat

12 November 2019 Off By Redaksi

NIAS BARAT – Polemik keberadaan Desa Siluman alias fiktif penerima dana desa tengah hangat diperbincangkan. Khusus di Sumatera Utara (sumut) indikasi ini pun kuat adanya.

Hal itu terungkap dari hasil penelusuran Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumut.

Terkait temuan adanya dugaan Desa Siluman polisi melakukan penyelidikan.

“Kita sudah turunkan tim untuk mengecek kebenarannya, dan sekarang tim masih bekerja,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan seperti dikutip di digtara.com, Selasa (12/11/2019).

Sebelumnya, Ombudsman Sumut menemukan indikasi  penerima dana Desa Siluman ada di Kabupaten Nias Barat.

Desa tersebut bernama Desa Kapokapo terletak di Pulau Bawa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Keberadaan Pulau itu, jika ditempuh dengan perjalanan sekitar 1,5 jam dari Desa Sirombu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan perihal dugaan “Desa Siluman” atau “Desa Hantu” ini, diperoleh berkat laporan dari warga Desa Sirombu yang keberatan atas adanya pembangunan fasilitas gedung olah raga di desa mereka.

Namun dokumen pembangunan gedung itu tercatat sebagai fasilitas olah raga milik Desa Kapokapo.

“Atas laporan ini kami melakukan penelusuran dengan memeriksa surat izin mendirikan bangunan (IMB) fasilitas olah raga tersebut. Hasilnya diketahui IMB nya terbit atas munculnya surat rekomendasi dari Sekda Nias Barat no 050/2601 tertanggal 6 Agustus 2018 yang intinya merekomendasikan kepada pemerintah Desa Kapokapo untuk membangun fasilitas olah raga di Desa Sirombu,” ungkap Abyadi kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).

Abyadi menambahkan, atas surat rekomendasi ini pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) kemudian mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 067/0046/VIII/IMB/PM-PTSP/2018 tanggal 6 Agustus 2018.

“Maka kemudian dibangunlah sarana olah raga milik Desa Kapokapo di Desa Sirombu. Sehingga warga protes,” ujar Abyadi.

Pihak ORI Sumut sudah berulang kali melakukan upaya klarifikasi kepada Pemkab Nias Barat. Namun tampaknya pihak Nias Barat enggan merespon dengan baik.

“Kami sudah mengundang untuk hadir namun tidak ditanggapi, kami meminta jawaban tertulis juga tidak direspon. Bahkan kami sudah ke Nias Barat ke kantornya namun dia tidak bersedia bertemu. Kami ke sana 14 Desember 2018 lalu,” ungkapnya.

Tidak kooperatifnya Sekda Nias Barat tersebut membuat Ombudsman melakukan penelusuran tentang kondisi Desa Kapokapo.

Hasilnya, diketahui desa tersebut sudah tidak berpenghuni karena terkena bencana Tsunami tahun 2004 silam. Bahkan kantor Desa Kapokapo sendiri sudah ditempatkan di Desa Sirombu.

“Jadi yang ada di Desa Kapokapo itu tinggal kebun kelapa, kalaupun ada orang itu hanya menjaga kebun mereka,” tambahnya.

Ombudsman berharap pihak berwajib, dalam hal ini pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dapat menindaklanjuti dugaan ini. Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada desa lain yang mengalami nasib yang sama, tapi tetap menerima Dana Desa dari pemerintah.

“Bisa saja ada desa lain yang seperti itu kan. Kucuran dana desa tetap mengalir, tapi dinikmati oleh oknum-oknum pejabat. Dan kami belum menelusuri sejak kapan kucuran dana desa yang berjumlah miliaran rupiah itu sudah mengalir ke sana,” kata Abyadi Siregar.

***

(EFG/ZEG)