Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes oleh Raffi Ahmad
19 Januari 2021NESIATIMES.COM — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus memastikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad tidak terbukti.
Tiga pilar Satgas Covid-19 telah melakukan pemeriksaan kepada Raffi dengan datang ke lokasi langsung yakni rumah pengusaha Richardo Gelael.
Dari hasil pemeriksaan tidak terbukti adanya pelanggaran yang termuat pada Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua.
Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” kata Yusri di Polres Metro Depok, Senin (18/1/2021) dikutip dari suarabogor.id.
Usai melakukan pemeriksaan di lokasi, ia mengatakan kegiatan itu bersifat privacy dan hanya mengundang orang terdekat.
Sebelumnya, Advokat Publik David Tobing melayangkan gugatan kepada Raffi Ahmad terkait pelanggaran protokol kesehatan dan terdaftar di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
Kemudian, Pengadilan Negeri Depok menjadwalkan sidang perdana untuk Raffi pada 27 Januari 2021.
(Leo/Mel)