Rugikan Korban Hingga Rp75 Juta, Komplotan Perampok Diringkus Polisi

Rugikan Korban Hingga Rp75 Juta, Komplotan Perampok Diringkus Polisi

4 Desember 2020 Off By NOVITA RIA

NESIATIMES.COM – Satreskrim Polres Tegal mengamankan komplotan perampok rumah di Desa Kebandingan Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal.

Polisi menangkap empat tersangka berinisial H (44), Hd (44), JP (45), dan MK (41) yang beraksi pada 24 November lalu.

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Dita mengatakan tersangka menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

“Korban mengalami kerugian mencapai Rp 75 juta,” terang Dewa Jumat (4/12/2020), dikutip dari KOMPAS.com.

Pelaku menggasak perhiasan gelang seberat 25 gram dan 16 gram, cincin emas putih 5 gram, liontin 7 gram, kalung 7 gram, serta 3 buah ponsel.

Tak hanya itu, komplotan perampok tersebut juga membawa kabur 2 STNK sepeda motor beserta kuncinya dan uang tunai senilai Rp 40 juta.

Dewa menjelaskan, saat aksi perampokan berlangsung korban tengah tertidur di dalam kamarnya sementara suami dan anaknya tidur di ruang tengah.

“Korban kemudian terbangun lantaran mendengar suara gaduh, pelaku sudah berada di kamarnya,” lanjut Dewa.

Pelaku memaksa korban menunjukkan barang berharga miliknya dan mengancam dengan senjata api.

Selain itu, pelaku juga mengikat korban beserta anak dan suaminya dengan tali.

Menurut keterangan H, sebelum melancarkan aksinya mereka mengawasi rumah targetnya terlebih dahulu hingga situasi aman.

(Mel/Nov)