Selain Habib Rizieq dan Menantu, Ini 5 Tersangka Lainnya yang Ditahan, 1 Masih Bebas

Selain Habib Rizieq dan Menantu, Ini 5 Tersangka Lainnya yang Ditahan, 1 Masih Bebas

9 Februari 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Rampung sudah tiga perkara yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Pada senin (8/2/2021) siang, dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti di mana Habib Rizieq bersama dengan beberapa tersangka lainnya langsung ditahan.

Melansir dari jpnn.com, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum dari Habib Rizieq mengatakan dari delapan tersangka termasuk menantu Habib Rizieq, ada satu yang tidak ditahan yakni Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat.

Sekadar informasi, kedelapannya merupakan tersangka dari gabungan beberapa kasus.

Pertama dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Lalu, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor.

Agar lebih jelas, di bawah ini kasus dugaan bersama dengan para tersangkanya.

Pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan peletakan batu pertama:

  1. Habib Rizieq Shihab;
  2. Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara;
  3. Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia;
  4. Bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia;
  5. Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan;
  6. Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab:

7. Hanif Alatas (menantu Habib Rizieq);
8. Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat.

Pada kesempatan yang sama, Aziz menunjukkan surat penahanan dari pihak Kejaksaan yang menjelaskan di mana lokasi dan lama penahanan Habib Rizieq serta tersangka lainnya.

Yakni, di Rutan Bareskim Polri terhitung dari 8 Februari hingga 27 Februari 2021.

(Mel/Mel)