Terjerat UU ITE, Seorang Ibu Terpaksa Bawa Bayi Usia 6 Bulan Ikut Mendekam di Penjara

Terjerat UU ITE, Seorang Ibu Terpaksa Bawa Bayi Usia 6 Bulan Ikut Mendekam di Penjara

3 Maret 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Seorang ibu bernama Isma Khaira harus membawa buah hatinya turut mendekam di penjara.

Perempuan di Aceh Utara, Aceh itu terjerat UU ITE dan menerima vonis dari hakim berupa hukuman penjara selama tiga bulan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Heni Yuwono mengatakan jaksa baru saja mengeksekusi Isma ke Rutan Lhoksukon.

Menurut penuturan Heni, tidak ada penahanan terhadap bayi tersebut hanya orang tuanya yang membawanya ke rutan.

“Kepentingan anak bayi masih memerlukan ASI,” paparnya, Senin (1/3/2021), seperti dikutip dari detiknews.

Heni mengatakan hal tersebutlah yang mendasari pihaknya memperbolehkan Isma dan anaknya berada di ruangan yang sama.

Lebih lanjut, Heni menuturkan pihaknya hanya menerima titipan tahanan saja sehingga tidak berwenang menentukan Isma harus menjalani tahanan rumah atau kota.

Sementara itu sebelumnya, Isma terjerat kasus pencemaran nama baik kepala desa di media sosial.

Saat itu, Kades Bahktiar bersama perangkat desa mendatangi rumah Isma terkait masalah sengketa tanah.

Namun, Bahktiar malah menerima makian bahkan juga pukulan dari Isma dan suaminya sementara adik Isma merekam insiden tersebut dan mengirim ke grup keluarga.

Setelah itu, Isma mengunggah video tersebut ke Facebook hingga viral dan Bahktiar lantas melaporkannya ke polisi.

(Mel/Rah).