Ternyata Segini Perbedaan Gaji Pertama PPPK dan PNS, Beda Tipis

Ternyata Segini Perbedaan Gaji Pertama PPPK dan PNS, Beda Tipis

5 Februari 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah menjanjikan kesetaraan antara PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk kelas jabatan.

Namun nampaknya ada sedikit perbedaan dalam segi sistem gaji.

Gaji PPPK sendiri dilebihkan 10 persen sehingga lebih besar dari PNS.

Namun kelebihan itu akan dipotong dengan pajak penghasilan sebesar 10 persen.

Berbeda dengan PNS di mana aturan tersebut tidak berlaku.

Sebagai gambaran, jika gaji PPPK rp1 juta, lalu bertambah sebesar 10 persen menjadi Rp1juta 100 ribu.

Namun nanti, dari nilai itu akan berkurang lagi sebanyak Rp100 ribu untuk membayar pajak.

Ketentuan ini berfungsi agar saat ada pemotongan pajak tidak memengaruhi gaji bersih PPPK.

Perbandingan Gaji PNS dan PPPK

Melansir dari jpnn.com, dalam leger gaji PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 di beberapa daerah terlihat PPPK untuk Kelas jabatan ahli pertama (guru kelas) golongan IX gajinya Rp 2.966.500 belum termasuk tunjangan.

Kemudian, total gaji tambah tunjangan istri dan dua anak tambah PPN 10 persen akan berjumlah Rp 4,175 juta.

Lalu, jumlah itu dipotong pajak sehingga menjadi Rp 3,85 juta.

Sedangkan, nilai gaji untuk PNS golongan III/a (setara golongan IX PPPK) total gajinya Rp 4,42 juta.

Kemudian dikurangi untuk iuran pensiun, tapera, dan lainnya maka gaji bersih yang diterima Rp 4,07 juta.

Dari perbandingan tersebut di mana gaji PNS Rp 4,07 juta dan PPPK Rp 3,85 juta, terlihat jelas ada perbedaan antara gaji PPPK dan PNS.

Lalu, sejumlah PPPK yang sudah menerima leger gaji mengaku hanya bisa bersyukur.

“Alhamdulillah saja, daripada waktu honorer gajinya Rp 150 ribu per bulan dibayar per triwulan.

Mungkin karena ini masih baru makanya ada perbedaan sedikit,” ungkap salah satu PPPK yang enggan disebutkan namanya sebagaimana dikutip dari jpnn.com.

Sementara itu, ia pun berharap ke depan akan perbaikan sehingga take home pay PNS dan PPPK benar-benar setara.

Namun di sisi lain, ternyata terdapat sejumlah pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) yang belum paham mekanisme gaji untuk PPPK.

Menurut Korwil PHK2I Jawa Tengah Ahmad Saifudin, ketidaktahuan itu terjadi lantaran pihaknya belum menerima NIP PPPK, SK, dan SPMT (surat perintah menjalankan tugas).

Serupa dengan Said Syamsul Bahri, ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Provinsi Riau.

Ia mengaku sampai saat ini NIP dan SK PPPK belum mereka peroleh.

(Leo/Ana)