Terungkap! Ini Motif Lorens Parera Gelap Mata Habisi Nyawa Bule Cantik Adriana Simeonova

Terungkap! Ini Motif Lorens Parera Gelap Mata Habisi Nyawa Bule Cantik Adriana Simeonova

22 Januari 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkap motif dari pembunuhan bule cantik asal Slovakia, Adriana Simeonova (29).

Menurutnya, Lorens Parera (30) mantan kekasih korban melakukan pembunuhan tersebut lantaran sakit hati korban memutuskan hubungan secara sepihak.

Bahkan, Lorens sempat meminta maaf sebanyak tiga kali kepada wanita yang telah menjalin hubungan denganya selama 3 tahun itu, tapi korban tetap menolak.

Sementara itu, cekcok di antara keduanya berawal sebulan terakhir karena Adriana tidak suka melihat sikap Lorens yang kerap mabuk-mabukan.

Kemudian, saat itu Adriana yang tengah marah meminta Lorens mengembalikan motor miliknya.

Lorens pun datang ke rumah korban untuk mengembalikan motor dan meminta maaf yang ketiga kalinya.

Namun, Adriana tetap tidak memaafkan dan memutuskan hubungan mereka secara sepihak hingga Lorens menjadi naik darah.

“Korban menolak dan memutuskan hubungan hingga membuat pelaku sakit hati,” ujar Jansen, Kamis (21/1/2021) dikutip dari SINDONEWS.com.

Kilas balik kisah cinta keduanya, Lorens dan Adriana saling berkenalan ketika Adriana bekerja di Papua Paradise Eco Resort & Gangga Dibers di Raja Ampat, Papua Barat, Maret 2017 silam.

Adriana menjabat sebagai dive center manager dan Lorens sebagai kapten speed boat milik resor.

Kemudian, Adriana memutuskan pindah ke Bali pada September 2017 dan bekerja sebagai konsultan pada perusahaan travel diving.

Menyusul sang kekasih, Lorens turut pindah dan bekerja di sebuah perusahaan speed boat ternama di Benoa.

Kini polisi telah berhasil mengamankan Lorens di rumahnya di kawasan Jimbaran Kuta Selatan, tidak lama setelah penemuan jenazah Andriana Simeonova.

Sebagai hukuman, Lorens terjerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun

Selain itu, Kapolresta mengatakan, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(Leo/Ana)