Tiga Siswa Terancam 3,5 Tahun Penjara, Penganiaya Siswi SMP di Purworejo

Tiga Siswa Terancam 3,5 Tahun Penjara, Penganiaya Siswi SMP di Purworejo

13 Februari 2020 Off By NANAHARASUYA

NESIATIMES.COM — Polisi sudah tetapkan tiga siswa yang memukul dan menendangi siswi SMP di Purworejo sebagai tersangka.

Ketiganya dijerat pelanggaran UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

“Ya kita kenakan UU Perlindungan Anak pasal 80 hukumannya 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta,” ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito saat menggelar pers rilis di kantornya, Kamis (13/2/2020).

Kini para tersangka diamankan di Mapolres Purworejo. Untuk mendalami kasus tersebut, sedikitnya 8 orang diperiksa oleh petugas termasuk para tersangka.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang, 5 saksi dan 3 tersangka,” jelasnya.

Pemeriksaan ketiga tersangka berinisial TP (16), DF (15), dan UH (15) itu rencananya bakal didampingi Dinas Sosial maupun penasihat hukum.

“Hari ini terus berlanjut dan tentunya terkait perkara terhadap anak sebagai korban ataupun tersangka ini kita akan didampingi oleh dinsos. Kemudian penasihat hukum termasuk juga dari wali korbannya dan juga tersangkanya,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga siswa SMP melakukan penganiayaan terhadap seorang siswi di dalam ruang kelas. Peristiwa itu diketahui terjadi di SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo pada Rabu (12/2/2020) kemarin.

Video kekerasan itu viral di media sosial hingga akhirnya polisi turun tangan. Sementara itu, pihak sekolah mengaku kecolongan dengan adanya video itu.