
Update Kasus Pembunuhan Gadis Dayak, Lembaga Adat Kutai Barat Angkat Bicara
16 Februari 2021 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Kasus pembunuhan seorang gadis Dayak berinisial MS (20) di Kutai Barat, Kalimantan Timur, Senin (1/2/2021) menjadi sorotan publik.
Pasalnya, tersangka berinisial MM (21) harus membayar sanksi adat berupa denda senilai Rp1,8 miliar dengan batas waktu 6 bulan.
Kepala Lembaga Adat Besar Kutai Barat, Manar Dimansyah mengatakan denda tersebut terdiri atas Rp1,6 miliar untuk membayar 4.120 antang atau guci.
Kemudian Rp250 juta untuk membayar biaya ritual kematian sehingga totalnya mencapai Rp 1,8 miliar.

Apabila dalam 6 bulan pembayaran belum selesai, maka MM harus berkoordinasi kembali dengan pihak lembaga adat untuk membicarakannya lebih lanjut.
Manar menepis kabar yang beredar, bahwa pihaknya akan mengusir orang Madura yang ada di Kutai Barat jika sanksi tidak terpenuhi.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada pengusiran,” tuturnya, Senin (15/2/2021), seperti dikutip dari KOMPAS.com.
Sementara itu, aparat kepolisian juga telah bergerak cepat menangkap MM guna meredam gejolak massa.
Pihak kepolisian mengungkapkan motif pembunuhan tersebut adalah karena MM kesal korban menolak ajakan untuk berhubungan badan.
MM terjerat pasal tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
(Mel/Rah).