Wajib Tahu! Ini 8 Sektor yang Diizinkan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta

Wajib Tahu! Ini 8 Sektor yang Diizinkan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta

7 April 2020 Off By YAARO

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB  mulai Jumat (10/4/2020) yang akan datang.

Anies Baswedan menegaskan, semua kegiatan harus tetap dilaksanakan di rumah selain 8 sektor tertentu.

“Dunia usaha kita akan atur kegiatan perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor, ada 8 pengecualian,” ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).

Anies Baswedan merincikan 8 Sektor Usaha yang diizinkan Selama PSBB di Jakarta, yakni:

  1. Kesehatan
  2. Pangan (makanan dan minuman)
  3. Energi (air, gas listrik pompa, bensin)
  4. Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
  5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
  6. Kegiatan logistik distribusi barang
  7. Kebutuhan ritel (Warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)
  8. Industri strategis di kawasan Jakarta

Industri kesehatan kini menjadi salah satu prioritas dalam penanganan wabah virus corona di Jakarta. Anies memastikan industri kesehatan tetap berjalan seperti biasa, karena sangat berpengaruh untuk mengatasi corona di Jakarta.

“Jadi seluruh kegiatan yang lain dianjurkan bekerja dari rumah. Dan 8 sektor ini, kesehatan misalnya, diizinkan tetap berkegiatan,” jelas Anies.

“Dan ini bukan saja rumah sakit dan klinik, termasuk industri kesehatan seperti usaha memproduksi sabun, disinfektan sangat relevan dengan sekarang. Jadi tak berhenti,” lanjutnya.