Wali Kota Cimahi Resmi Sandang Status Tersangka Kasus Suap Izin Proyek Rumah Sakit

Wali Kota Cimahi Resmi Sandang Status Tersangka Kasus Suap Izin Proyek Rumah Sakit

28 November 2020 Off By MISIATI

NESIATIMES.COM – Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi.

Setelah menetapkan status tersangka terhadap Ajay, KPK langsung menahannya.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020) dikutip dari detikcom.

Selain Ajay, KPK juga menetapkan status tersangka pada Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai pemberi suap kepada Ajay.

KPK menunjukkan barang bukti kasus korupsi Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priyatna. (Sumber: detikcom)

Keduanya akan menghabisi masa tahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Ajay terjaring OTT KPK pada Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 10.40 WIB.

Pada OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang terduga di Bandung dan Cimahi, Jawa Barat.

Dari 10 orang dugaan, KPK menetapkan status tersangka kepada 2 orang, yaitu Wali Kota Cimahi dan Komisaris RSU Kasih Bunda.

(MEL/MIS)