Warga Melapor Ada Korupsi Dana Desa, 2 Kades Ini Dijebloskan Ke Penjara

Warga Melapor Ada Korupsi Dana Desa, 2 Kades Ini Dijebloskan Ke Penjara

11 Januari 2020 Off By Redaksi

SUMSEL – Adanya korupsi dana desa semakin hari semakin terungkap ke publik.

Dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan desa, kenyataannya banyak disalahgunakan untuk kepentingan sang kades atau para aparat desa.

Hal semacam itulah yang membuat warga geram, dan kemudian ambil tindakan melaporkan sang kades/aparat desa jika memiliki bukti yang cukup bahwa dana desa tersebut telah dikorupsikan.

Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Dua oknum Kades diboyong Polisi berkat laporan warga bahwa sang kades telah melakukan tindakan pidana korupsi.

Keduanya kini sudah diproses hukum. Tak kurang Rp 763,7 juta uang Negara berhasil diselamatkan dari dua kasus tersebut.

Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Tito Trivolta Hutauruk, Kamis 2 Januari 2020 mengatakan, dua kepala desa yang melakukan korupsi terungkap berkat laporan warga.

“Di tahun 2019, ada dua kasus korupsi Dana Desa di Kabupaten OKU yang kami ungkap berikut mengamankan mantan kepala desanya,” kata AKBP Tito Trivolta Hutauruk di Baturaja, dikutip dari Antara, Jumat (11/1/2020).

Pertama, kasus korupsi Dana Desa tersebut terjadi di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Ulu Ogan pada Tahun Anggaran 2017 yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Zulfikri Humari. Kerugian negara sebesar Rp 359 juta. Tito menyebut, kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kedua, kasus korupsi di Desa Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan pada Tahun Anggaran 2017. Kerugian negara mencapai Rp 404,7 juta. Kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Rata-rata tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan dua orang mantan kades ini adalah mark up dan pembangunan fiktif,” ungkapnya.