1 Tersangka Belum Tertangkap Terkait OTT di Kejati DKI, KPK Himbau Untuk Serahkan Diri
30 Juni 2019JAKARTA – Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kejati DKI Jakarta atas nama Sendy Perico saat ini belum tertangkap.
Laode juga mengimbau Sendy Perico untuk segera menyerahkan diri kepada KPK.
“Kami juga mengimbau kepada Sendy Perico swasta untuk segera menyerahkan diri sehingga dapat menjelaskan perannya dalam kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK tetapkan tiga orang tersangka terkait operasi tangkap tangan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni:
“Sebagai pemberi yaitu, Alvin Suherman sebagai pengacara dan Sendy Perico swasta sebagai pihak yang berperkara” katanya.
“AWN, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagai penerima,” ujarnya lebih lanjut.
Pihak penerima dalam kasus yakni Agus Winoto disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pemberi, AWN Asisten Pidana Umum Kejati DKI dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.