11 Oknum Polisi Terancam Dipecat dan Dihukum Mati, Kasusnya Sungguh Mengejutkan

11 Oknum Polisi Terancam Dipecat dan Dihukum Mati, Kasusnya Sungguh Mengejutkan

12 Oktober 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – 11 orang oknum polisi berpangkat bintara menjadi terduga tersangka kasus penjualan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan di Tanjungbalai, Sumut.

Sebelumnya, Polres Tanjungbalai mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang pada 19 Mei 2021. 

Kapal tersebut membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu, namun dua orang kurir yang membawa barang haram itu kabur.

Lalu, para polisi yang mengamankan barang bukti narkoba tersebut sepakat untuk menjual sabu-sabu itu.

Bahkan, Penjualan sabu-sabu juga mendapat persetujuan Kanit Satres Narkoba Polres Tanjungbalai W.

Dari total 76 Kg sabu-sabu sitaan, 57 Kg dilaporkan dan sisanya sekitar 19 kg dijual kepada bandar sabu-sabu.

Para Tersangka dan Hukuman

Terkait hal itu, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan akan menindak tegas 11 oknum polisi tersebut.

Enam dari oknum polisi tersebut berasal dari satuan Polres Tanjungbalai, Sumut, mereka berinisial Aiptu War, Bripka ASP, Bripka JSL, Bripka HTH, Brigadir RA dan Bintara KN (Polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai).

Kemudian lima lainnya berasal dari Satuan Polairud yakni Brigadir Tuh, Brigadir ART, Brigadir LA, Bripka SN dan Bripka KH.

“Mereka masih dalam tahanan. Sekarang masih persidangan, menunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kami berikan tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Panca, Kamis (7/10/2021), dikutip dari jpnn.com.

Lebih lanjut, Kapolda menyebut kesebelas polisi tersebut saat ini sudah mendekam di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

Rencanannya, dalam waktu dekat mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai.

Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dan 11 oknum polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Tak hanya 11 oknum polisi, 3 orang sipil lainnya yang berperan sebagai bandar narkoba juga tertangkap.

Mereka yang berinisial HA, S dan H kini sudah diserahkan ke Kejati Sumut.

Sementara itu, para oknum polisi yang telah berkomplot tersebut mendapat uang miliaran rupiah dari hasil penjualan sabu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Dedi Saragih menyebut sebelas oknum polisi tersebut terancam hukuman mati dan paling ringan penjara selama 20 tahun.

(Mel/Ana)