12 Orang Jadi Tersangka, Para Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah Terancam 7 Tahun Penjara

12 Orang Jadi Tersangka, Para Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah Terancam 7 Tahun Penjara

10 Juni 2020 Off By YAARO

NESIATIMES.COM – Polisi menetapkan sebanyak 12 tersangka dari sejumlah peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) terkait COVID-19 di Sulawesi Selatan.

Untuk kasus pengambilan paksa jenazah PDP di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan, polisi menetapkan 2 tersangka yakni A dan H.

Kasus kedua terjadi di Rumah Sakit Stella Maris di Makassar, Minggu (7/6/2020). Dua tersangka berinisial S dan A telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian pada kasus yang terjadi di RS Labuang Baji, 6 orang yaitu S, Ar alias Bojes, Dg, S, Am, dan KL ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir, kasus yang terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan 2 orang tersangka yaitu RA dan R.

Para tersangka pun dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menyampaikan, para pelaku akan terus bertambah sehingga membentuk tim gabungan yang terdiri dari tim resmob polda, brimob, shabara polda, jatanras polrestabes Makassar,

Kombes Ibrahim meminta kepada masyarakat jangan melakukan tindakan yang sama.