Ternyata 2 Alasan Inilah yang Membuat Pelat Nomor Hitam Diganti Jadi Putih, Masyarakat Wajib Tahu!

Ternyata 2 Alasan Inilah yang Membuat Pelat Nomor Hitam Diganti Jadi Putih, Masyarakat Wajib Tahu!

25 Oktober 2022 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan berubah menjadi warna putih tulisan hitam mulai tahun 2022 ini.

Penggantian pelat nomor dengan dasar putih ini dilakukan secara bertahap hingga tahun 2027 mendatang.

Melansir Selasa (25/10/2022), simak beberapa fakta-fakta soal pelat nomor putih:

Dasar Hukum

Aturan terkait warna pelat nomor kendaraan tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam pasal 45, menjelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional akan berubah menjadi putih dengan tulisan hitam.

2 Alasan Penggantian Pelat Nomor

a. Mendukung kebijakan tilang elektronik

Pelat nomor hitam diganti menjadi putih bertujuan untuk mendukung kebijakan tilang elektronik.

Sebab, ketika masih berdasar hitam, kamera ETLE bisa salah membaca pelat nomor, seperti angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi I.

b. Meminimalisir kesalahan & lebih mudah melakukan perekeman di jalan

Dengan pelat nomor putih, kamera ETLE diharapkan bisa meminimalisir kesalahan dan lebih mudah melakukan perekaman di jalan.

Waktu Pemberlakuan

Kasubdit STNK AKBP Taslim Cahiruddin menjelaskan pelat nomor putih mulai berlaku pada 2022.

Pelat tersebut berlaku bagi kendaraan yang baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama, serta kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

Dengan demikian, maka tidak semua pelat nomor diganti secara serentak sehingga yang masih berlaku tidak perlu mengganti pelat nomor.

Rencana Berlaku Sejak 2014

Rencana penggantian warna pelat nomor putih ini sebenarnya sudah dirumuskan sejak 2014 silam.

Saat itu, Korlantas Polri mulai dari mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional.

Pada tahun 2017, seluruh data terkumpul dan Kapolri mulai mengembangkan aplikasi tunggal yang berlaku nasional.

Aplikasi tersebut sekaligus sebagai pengumpul basis data (database) yang lengkap, valid dan terkini (up to date).

Setelah itu, tahap berikutnya yakni penerapan tilang elektronik alias ETLE yang juga sejalan dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Adapun penerapan pelat nomor putih ini meniru negara-negara lain seperti Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat.

Biaya Penerbitan

Biaya penggantian pelat nomor putih masih sama dengan yang sebelumnya.

Aturan terkait biaya penerbitan pelat nomor tertuang dalam PP Nomor 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga yakni Rp100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjangan lima tahun.

Sedangkan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tarifnya Rp200 ribu untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Ita).