Cabuli 41 Santriwati, 2 Pimpinan Ponpes Ditangkap, Lihat Sosok Pelaku & Modusnya

Cabuli 41 Santriwati, 2 Pimpinan Ponpes Ditangkap, Lihat Sosok Pelaku & Modusnya

24 Mei 2023 0 By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pimpinan pondok pesantren di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati.

Tersangka berinisial LM (40) dan HSN (50) merupakan pimpinan di dua ponpes di Kecamatan Sikur, Lombok Timur.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mereka terjerat pasal dugaan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual fisik terhadap anak, sebagaimana dalam pasal 81 junto pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang ketetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 2002 tentang Undang-undang Perlindungan Anak. 

Baca Juga:

Info Penting Bagi Masyarakat yang Bawa Mobil dan Motor di Indonesia, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Lowongan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Butuh Banyak Lulusan SMA/SMK, Buruan Daftar Sebelum Tutup! – NESIATIMES.COM

“Untuk ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun dengan denda Rp5 miliar,” terangnya, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono mengungkapkan modus kedua tersangka.

Menurutnya, kedua tersangka sama-sama membujuk rayu untuk melakukan hukuman intim dengan korban.

Terkait keterangan korban yang menyebut salah satu modus pelaku yakni diimingi masuk surga, Hery mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kalau yang itu masih kita dalami,” ujarnya.

Baca Juga:

Bank BRI Sampaikan Himbauan Penting, Untuk Seluruh Nasabah Se-Indonesia, Simak! – NESIATIMES.COM

Korlantas Polri Keluarkan Aturan Terbaru, Untuk Jajaran Kepolisian Lalu Lintas Se-Indonesia, Wajib Dilaksanakan, Simak! – NESIATIMES.COM

Sementara itu, Hery menyebut pihaknya telah menangkap LM pada 4 Mei 2023 lalu HSN pada 16 Mei 2023 tanpa perlawanan.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam dan barang elektronik para korban.

Hery mengatakan hingga kini pihaknya tengah melakukan proses lebih lanjut.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Nov).