3 Provokator Penolak Jasad Perawat Terancam Pasal Berlapis. Ini Sejumlah Hukumannya

3 Provokator Penolak Jasad Perawat Terancam Pasal Berlapis. Ini Sejumlah Hukumannya

12 April 2020 Off By YAARO

SEMARANG – Polisi mengamankan tiga orang provokator penolakan jenazah perawat positif COVID-19 di Semarang. Ketiganya terancam jeratan pasal berlapis. Hal ini disampaikan langsung oleh Direskrimum Polda Jateng, Kombes Budhi Haryanto kepada wartawan di kantornya, Semarang, Sabtu (11/4/2020).

“Saat ini dari Polda amankan 3 orang diduga melanggar Pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit,” ujar Kombes Budhi.

Kombes Budhi menjelaskan pelaku terjerat Pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit berbunyi, Barangsiapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta rupiah.

Sedangkan Pasal 212 KUHP berisi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang undang atau atas permintaan pejabat bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

“Pasal 214 KUHP, (ayat) 1, paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212 bila dilakukan oleh 2 orang atau lebih secara bersama sama, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,”  ucap Budhi

(Penjelasan tentang  Pasal Berlapis,  Tonton secara lengkap video di atas) 

Sedianya, NK (38) seorang perawat di RSUP dr Kariadi Semarang, yang meninggal karena terinveksi virus corona itu akan dimakamkan di TPU Sewakul, Kamis (9/4/2020) kemarin. Tetapi, karena ada penolakan dari warga sekitar, penguburan jasad korban pun akhirnya dipindahkan ke komplek makam keluarga dr Kariadi, Bergotta, Kota Semarang.

 

(EFG/YAR)