Mengejutkan! 33 Kampus Top di RI Diduga Terlibat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polri Ambil Tindakan Tegas

Mengejutkan! 33 Kampus Top di RI Diduga Terlibat Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polri Ambil Tindakan Tegas

22 Maret 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Modusnya adalah dengan mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferien job.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. 

“Para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural, sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi,” terangnya, seperti dilansir dari laman TBNews, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:

Program Baru KPK Tahun 2024, Kali Ini Sasar Para Guru dan Kepala Sekolah di Indonesia, Semua Siap-siap! – NESIATIMES.COM

Bisa Kuliah Gratis S1, S2 dan S3 Dibiayai oleh Pemerintah, Kuota 1000-2000 Penerima, Silakan Daftar Beasiswa Unggulan – NESIATIMES.COM

Djuhandhani menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya memperoleh informasi dari KBRI Jerman.

Menurutnya ada empat orang mahasiswa yang datang ke KBRI mengaku sedang mengikuti program ferien job.

Setelah melakukan pendalaman, pihak KBRI mendapati bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia.

Djuhandhani menyebut total mahasiswa yang diberangkatkan ada sebanyak 1.047 dan terbagi di tiga agen tenaga kerja Jerman.

Baca Juga:

Kebijakan Baru Kakorlantas Polri, Berlaku Selama Mudik Tahun 2024, Pemilik Kendaraan Wajib Patuh – NESIATIMES.COM

Libur Panjang Siswa TK, SD, SMP dan SMA pada Bulan April 2024, Berikut Jadwalnya, Para Orang Tua Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Selanjutnya, Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian terungkap fakta awal bahwa para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB.

Para korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 ke rekening atas nama cv-gen serta 150 euro untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.

Djuhandhani mengatakan pembayaran itu karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dengan waktu pembuatan kurang lebih dua minggu.

Setelah LOA tersebut terbit, korban harus membayar sebesar 200 euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan.

Hal itu nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa.

Baca Juga:

Korlantas Polri Gelar Operasi Ketupat Besar-besaran, Mulai 4-16 April 2024 Se-Indonesia, Masyarakat Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Wahai Pelanggan PLN Prabayar atau Sistem Token, Ada Info Terbaru & Penting buat Anda, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Mereka akhirnya kembali dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp 30.000.000 sampai Rp 50.000.000 yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.

Setibanya di Jerman, para mahasiswa langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bahasa Jerman yang tidak mereka pahami.

Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, mereka pun mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut.

Sementara kontrak kerja tersebut menyatakan biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji.

Djuhandhani menjelaskan korban melaksanakan ferien job tersebut dalam kurun waktu tiga bulan sejak Oktober sampai Desember 2023.

Baca Juga:

Pengumuman! Semua Penduduk Diimbau Segera Aktivasi KTP Digital atau IKD, Prosesnya Sangat Mudah, Cukup Pakai HP – NESIATIMES.COM

Daftar Beasiswa untuk Anak SD, SMP, SMA, Diploma, S1, S2 dan S3 Tahun 2024, Dari Pemerintah dan Swasta, Ayo Daftar! – NESIATIMES.COM

Namun setelah pihak kepolisian melakukan pengusutan, program ferien job tersebut ternyata bukan bagian program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Kemendikbud Ristek.

Menurut Djuhandhani, program tersebut pernah diajukan ke kementerian namun ditolak karena kalender akademik di Indonesia tidak sama dengan Jerman.

Juhandhani menjelaskan bahwa mekanisme program pemagangan dari luar negeri melalui usulan dari KBRI atau Kedubes negara terkait.

Apabila dinilai bermanfaat dan sesuai dengan kebijakan yang ada di lingkungan Kemendikbud Ristek, maka akan diterbitkan surat endorsement.

Sementara itu, Kemenaker menyebut program ferien job tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri.

Adapun dalam kasus ini, pihak Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka.

Dua di antaranya merupakan perempuan yang berada di Jerman berinisial ER alias EW (39) A alias AE (37).

Kemudian tiga lainnya adalah WNI berinisial SS (65), MZ (60), dan AJ (52).

Pihaknya berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM DI SINI

(Efr/Ita).