4 Bulan Buron, Mantan Kades di Sidoarjo Berhasil Diciduk

4 Bulan Buron, Mantan Kades di Sidoarjo Berhasil Diciduk

3 Desember 2020 Off By MISIATI

NESIATIMES.COM – Bambang Sugeng (50) mantan Kades Kemantren, Kecamatan Tulangan, ditangkap Kejaksaan Negeri Sidoarjo setelah 4 bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, ia diciduk usai tersandung kasus korupsi dana desa sebesar Rp600 juta.

Penyelewengan dana desa itu terjadi pada masa jabatannya sebagai kepala desa di tahun 2018-2019.

Bambang diketahui menyelewengkan APBDes yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti pavingisasi.

“Tersangka membuat proyek fiktif. Dananya sudah mengucur, namun bentuk fisiknya tidak ada,” kata Idham di Kejari Sidoarjo, Rabu (2/12/2020) seperti dikutip dari detikcom.

Dari keterangan Kasi Intel Kejari Sidoarjo Idham Kholid, Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2020 lalu.

“Namun ia mangkir dan memilih kabur ke Kota Tenggarong, Kalimantan Timur dan beberapa tempat lainnya,” ujar Idham.

Bambang Sugeng (50) mantan Kades Kemantren saat diamankan terkait kasus korupsi dana desa. (Sumber: detikcom)

Akhirnya, setelah pelarian selama kurang lebih 4 bulan ia berhasil diamankan di rumahnya di Desa Kemantren pada Selasa(1/12/2020).

Saat ini, Idham mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada kemungkinan keterlibatan tersangka lain selain Bambang.

Sementara itu, tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 3199 jo 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman yang akan didapat tersangka minimal pidana selama 4 tahun atau maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.

(MEL/MIS)