4 Fakta Penangkapan Ketua LSM Antikorupsi di Jaksel, Nomor 2 Bikin Kaget

4 Fakta Penangkapan Ketua LSM Antikorupsi di Jaksel, Nomor 2 Bikin Kaget

23 November 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Aparat kepolisian menangkap Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Kepas Penagean Pangaribuan alias KPP (36) atas dugaan pemerasan.

Penangkapan terjadi pada Senin (22/11/2021) sore di Kantor Sekretariat LSM Tamperak di Jalan Palem V, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Berikut empat fakta penangkapan Ketua LSM Tamperak Kepas Penagean Pangaribuan tersebut:

  1. Korban Pemerasan Anggota Polri

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan pelaku diduga memeras anggota Polri sampai Rp2,5 miliar.

Hengki menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika pelaku memeras anggota polisi yang sedang menangani kasus pembegalan karyawati Basarnas

Menurut Hengki, kasus pembegalan itu berkembang ke kasus narkotika karena anggota tersebut menangkap lima pengguna narkoba.

Pihak kepolisian lantas mengirimkan empat di antaranya ke panti rehabilitasi.

Hal tersebutlah yang menjadi dasar Penagean untuk melakukan pemerasan, karena dia menilai polisi telah melanggar SOP.

  1. Ancam Viralkan Korban

Kemudian, pelaku melakukan pengancaman kepada korban melalui media elektronik.

Dia membandingan penanganan kasus serupa di daerah lainnya seperti Jakarta hingga Medan.

Dalam aksinya, pelaku membuat pernyataan yang mendiskreditkan instansi kemudian mengancam akan memviralkannya di TikTok dengan akun kepaspenageanpan5.

  1. Marah-marah Datangi Mabes Polri

Lebih lanjut, Hengki mengatakan, bahkan Penagean juga sempat mendatangi Mabes Polri.

“Yang datang pakai celana pendek ke Polres Metro Jakarta Selatan kemudian yang marah-marah di Kementerian Keuangan, yang marah-marah di Mabes Polri. Itu sebenarnya salah satu modus yang dilakukan untuk membuat takut, karena dia memviralkan,” kata Hengki.

Pelaku menganggap petugas telah melakukan pelanggaran SOP padahal Propam Polda Metro Jaya tidak menemukan pelanggaran apapun.

Saat itu, pelaku bahkan mengancam dengan membawa nama petinggi Polri serta akan memviralkan petugas karena tidak bekerja secara profesional.

  1. Ancam Kirim Surat ke Presiden dan Komisi III DPR RI

Dalam penangkapan ini, Polres Jakpus menyita barang bukti berupa surat yang akan pelaku kirimkan ke Presiden RI dan Komisi III DPR RI terkait pelanggaran SOP oleh anggota Polri.

Surat itu juga tersangka jadikan alat untuk menakuti korban, sehingga terpaksa menyetorkan sejumlah uang kepadanya.

Hengki mengungkapkan, kuat dugaan bahwa korban pemerasan ketua LSM Tamperak itu sudah lebih dari satu orang.

(Ana/Ana)